1Bentuk – Bentuk Usaha
Di Indonesia terdapat
banyak sekali jenisnya. Tetapi yang paling sering kita temui adalah PT atau
Perseroan Terbatas. Masih banyak lagi jenis usaha yang mungkin kita jarang
dengar, terdapat 5 usaha yang paling banyak di Indonesia, yaitu :
1Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan ini merupakan
suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang
menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki
kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri
maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik
pribadi.
Maupun banyak resikonya, Perusahaan Perseorangan memiliki
beberapa keuntungan, yaitu :
-
Pendirian Perusahaan tidak berbelit
-
Cocok untuk usaha yang relatif kecil
-
Tidak memerlukan akta formal (Akta Notaris)
-
Tidak perlu membayar pajak perseroan
-
Semua keuntungan dapat dinikmati dan dimiliki semuanya oleh
sang pemilik
Namun terdapat juga resiko-resiko yang menunggu bagi yang
ingin melakukan perusahaan perorangan, antara lain :
-
Modal yang lumayan berat
-
Tanggung jawab penuh untuk sang pemilik perusahaan
-
Sulit berkembang
-
Administrasi yang cendrung tidak terolah dengan baik
2.
Firma (FA)
Firma merupakan sebuah perusahaan
yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan
dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta
resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di
bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya
oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin
timbul.
Dalam membuat suatu usaha Firma, ada beberapa keuntungan
yang dapat di peroleh, yaitu :
-
Membangun suatu firma relatif mudah karena tidak
membutuhkan persyaratan dan tenaga yang banyak
-
Tidak diperlukannya Akta Formal
-
Lebih mudah mendapatkan modal
-
Lebih mudah untuk berkembang karena dipegang lebih dari 1
orang
Sedangkan dampak negatifnya adalah :
-
Pemilik firma yang mempunyai tanggung jawab penuh akan
semua utang yang kemungkinan di dapat selama mendirikan firma tersebut
-
Apabila salah satu pemilik firma ada yang meninggal dunia
atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan dari firma
-
Kesulitan untuk menghimpun dana yang besar.
3.
Perseroan Komanditer (CV)
Komanditer atau Commanditaire
Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang
didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang
dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal
yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan
para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat
beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya.
Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal.
Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang
ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu
sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer
dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko
atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan
harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak
terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Keuntungan yang dapat diperoleh dalam
menderikan CV adalah :
-
Bentuk CV yang sudah mulai di kenal oleh masyarakat luas
sehingga memudahkan suatu CV untuk mengikuti suatu kegiatan
-
Pihak perbankan mempercayai CV, sehingga lebih mudah
mendapatkan modal
-
Lebih mudah berkembang karena CV dipegang oleh beragam
orang
-
Pajak hanya dikenakan sekali yaitu pajak usaha, sedangkan
untuk penghasilan tidak dikenakan pajak lagi.
Selain keuntungan CV yang terlihat menggiurkan, ada juga
beberapa kerugian yang menanti, antara lain :
-
Mendirikan CV relatif sulit karena diperlukan syarat-syarat
yang cukup banyak serta pendirian CV harus melalui Akta Notaris dan didaftarkan
ke Departemen Kehakiman
-
Status hukum CV jarang dipilih oleh pemilik modal
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan
hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha.
Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan
jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya
badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Keuntungan yang dapat diperoleh
apabila mendirikan suatu PT adalah :
-
Harta pribadi tidak terancam akan kelangsungan keuangan PT
tersebut
-
Kemudahan dalam ahli pemilikan
-
Usia PT yang tak terbatas
-
Kebebasan dalam melakukan berbagai aktivitas bisnis
Selain itu terdapat beberapa kerugian, yaitu :
-
Membutuhkan modal awal yang sangat besar
-
Melalui beberapa Pajak, termasuk pajak penghasilan
-
Membutuhkan karyawan yang lumayan banyak
5.
Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang
terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para
anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk
memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dari Koperasi antara lain
adalah :
-
Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi
masyrakat serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
-
Membuka lapangan kerja untuk masyrakat sekitar
-
Memperkukuh perekonomian rakyat.
2. Prosedur
dan Legalitas
Dalam membangun sebuah badan usaha,
kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan
badan usaha, seperti :
1.
Tahapan
Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah
dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
·
Tanda
Daftar Perusahaan
·
NPWP
·
Bukti
Diri
Selain
itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
·
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
·
Surat
Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
·
Izin
Domisili
·
Izin
Gangguan
·
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
·
Izin
dari Dep.Teknis
2.
Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar